Kamis, 30 Mei 2013

Wawasan Nusantara



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kita masih ingat bagaimana Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya lepas dari wilayah Republik Indonesia, seelah permasalahan tersebut di bawa ke Mahkamah Internasional. Kasus kedua adalah perselisihan Indonesia dan Malaysia terkait dengan sengketa Pulau Ambalat. Sengketa ini membuat ketegangan diplomatic, militer, partisipasi masyarakat dalam bentuk demontrasi dan lainnya.
Jawaban dari permasalahan ini adalah peningkatan pemahaman dan implementasi tentang Negara dan kedaulatannya. Dalam penegakkan kedaulatan Negara kita harus mengerahkan semua potensi, dari politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan. Upaya desentralisasi, pemerataan ekonomi, pemberlakuan hukum adat dan partisipasi warga Negara dalam pertahanan merupakan upaya mempertahankan Negara dan kedaulatannya.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1 . Bagaimana Landasan Wawasan Nusantara?
2 . Bagaimana Latar Belakang Wawasan Nusantara?
3 . Bagaimana Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan?
4 . Bagaimana Bentuk Wawasan Nusantara?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Strata Satu (S1), Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi, Jurusan Management.
1 . Untuk mengetahui landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara?
2 . Untuk mengetahui Latar Belakang Wawasan Nusantara?
3 . Untuk mengetahui Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan?
4 . Untuk mengetahui Bentuk Wawasan Nusantara?


BAB II
Pembahasan

2.1 Latar Belakang Wawasan Nusantara
            Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan latar belakang filosofi sebagai pemikiran dasar pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari:
1.      Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional, antara lain, memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,sebagai wujud nyata penerapan HAM. Mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan, tanpa mematikan kepentingan golongan.
2.      Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan karena mengandung beraneka ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar. Dengan demikian, secara kontekstual kondisi geografi Indonesia mengandung keunggulan sekaligus kelemahan. Kondisi ini perlu diperhitungkandan dicermati dalam perumusan geopolitik Indonesia.
3.      Aspek Sosial Budaya
Indonesai terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relatif rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4.      Aspek Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia.

2.2 Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
a.  Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari spesifikasi sbb :
1) pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar Negara; berkedudukan sebagai landasan idiil
2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi Negara; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4) Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.

2. Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ada juga fungsi dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya :

• Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
 Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasinalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Demi tercapaiunya tujuan nasional ntersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
2.3 Bentuk-bentuk Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional. Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai sebagai konsepsi politik ketatanegaraan sebagai upaya mewujudkan tujuan nasional.


Hal ini disadari bahwa ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam Wawasan Nusantara. Untuk itu, ketahanan nasional perlu dibina, dipelihara, dan ditingkatkan dengan berpedoman pada Wawasan Nusantara.

2.    Wawasan Nusantara sebagai wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945. Konsep ini mewajibkan MPR membuat GBHN sekarang RJPM-ed.) GBHN dan RJPM merupakan wawasan pembangunan nasional adalah wujud dari Wawasan Nusatara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan pada UUD 1945. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayahdalm penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

3.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara. Artinya bahwa Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Sedangkan kesatuan Hankamneg mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah, dimana pun, pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara

4.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Sebagai faktor  eksistensi suatu negara, wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketadengan negara tetangga. Mengenai batas negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas tentang batas negara, melainkan hanya menyebut “seluruh tumpah darah Indonesia” (Pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil”. Namun demikaian, mengenai batas negara RI dan tantangannya dapat diketahui dalam uraian berikut:
a.       Risalah Sidang BPUPKI
Dalam risalah sidang BPUPKI  tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, tentang masalah wilayah Negara RI dapat dicatat dari pendapat Dr. Supomo, SH dan Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei; serta Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Supomo menyatakan sebagai berikut:
“Tentang syarat mutlak lain-lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa: pada dasarnya indonesia meliputi batas Hindia Belanda…”(Setneg RI, tt. 25).

Muh. Yamin menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor, dan Papua. Daerah kedaulatan negara RI ialah daerah delapan yang menjadi wilayah pusaka Bangsa Indonesia.” (Setneg RI, tt.49).

Sukarno menyatakan dalam pidatonya sebagai berikut:
“…orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. …. Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menysun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” itu.  Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan….” (Setneg RI, tt. 66). Mengapa batas negara tidak masuk dalam UUD 1945? Menurut ketua PPKI, Ir. Soekarno, bahwa dalam UUD modern, daerah (wilayah) tidak masuk dalam UUD (Setneg RI, tt.347).

b.      Ordonantie (UU Belanda) tahun 1939
Yang disahkan pada tanggal 26 Agustus 1939 dimuat dalam dalam staatblad No. 442 Tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie”. Dalam ketentuan ordonantie ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal pula dengan contour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yuridiksi nasional. Dengan demikian, secara hukum  dalam kantong-kantong laut nasional, tidak berlaku hukum nasional.

c.       Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
Perdana Menteri Ir. Juanda mengeluarkan pengumuman Pemerintah RI tentang wilayah perairan Negara RI yang dikenal dengan “Deklarasi Juanda” yang pada hakikatnya adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran Negara (staatblad) No. 422 Tahun 1939, sebagai berikut:
1)      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur pada garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah Negara RI (point to point theory).
2)      Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Di dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu keutuhan wilayah Negara di lautan.
3)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)  sebagai rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Karena pengumuman tersebut, sampai saat ini telah ada lebih kurah 90 negara yang telah mengeluarkan pernyataan pengakuan tentang ZEE atau Zona Perikanan yang lebarnya 200 mil tersebut. Kenyataan ini menunjukkan praktik negara yang konsisten sehingga ada ataupun tidak konvensi mengenai hukum laut yang baru,  Zona Ekonomi Ekslusif telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Dengan adanya ZEE ini, sumber daya hayati maupun sumber alam lainnya yang ada di permukaan laut, dasar laut,  dan bawah laut menjadi hak eksklusif negara RI. Artinya, semua kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta penelitian di ZEE harus mendapat izin dari Pemerintah Indonesia

Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal negara kita menjadi utuh dan tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi beberapa negara yang beragam dan dapat dikategorikan menjadi empat macam (Kusumaatmaja, 2002: 26).
a.       Negara ASEAN termasuk Australia dan kni Timor Leste.
b.      Negara yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut.
c.       Negara maritim yang memiliki armada angkutan niaga besar.
d.      Negara maritim besar, terutama negara adidaya dalam rangka mencapai global strategi.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

.




 BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional . Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka .






Tidak ada komentar:

Posting Komentar