BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Banyak kasus
yang terjadi akhir-akhir ini yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kita
masih ingat bagaimana Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya lepas dari wilayah
Republik Indonesia, seelah permasalahan tersebut di bawa ke Mahkamah
Internasional. Kasus kedua adalah perselisihan Indonesia dan Malaysia terkait
dengan sengketa Pulau Ambalat. Sengketa ini membuat ketegangan diplomatic,
militer, partisipasi masyarakat dalam bentuk demontrasi dan lainnya.
Jawaban dari
permasalahan ini adalah peningkatan pemahaman dan implementasi tentang Negara
dan kedaulatannya. Dalam penegakkan kedaulatan Negara kita harus mengerahkan
semua potensi, dari politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan. Upaya
desentralisasi, pemerataan ekonomi, pemberlakuan hukum adat dan partisipasi
warga Negara dalam pertahanan merupakan upaya mempertahankan Negara dan
kedaulatannya.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji
oleh peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut :
1
. Bagaimana Landasan Wawasan Nusantara?
2
. Bagaimana Latar Belakang Wawasan Nusantara?
3
. Bagaimana Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan?
4
. Bagaimana Bentuk Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain
sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Strata Satu (S1), Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi, Jurusan Management.
1
. Untuk mengetahui landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara?
2
. Untuk mengetahui Latar Belakang Wawasan Nusantara?
3
. Untuk mengetahui Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan?
4
. Untuk mengetahui Bentuk Wawasan Nusantara?
BAB II
Pembahasan
2.1 Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan
Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan latar belakang filosofi sebagai
pemikiran dasar pengembangan Wawasan Nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan Wawasan Nasional, antara lain, memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,sebagai wujud
nyata penerapan HAM. Mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas harus
lebih diutamakan, tanpa mematikan kepentingan golongan.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan karena mengandung
beraneka ragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar. Dengan demikian,
secara kontekstual kondisi geografi Indonesia mengandung keunggulan sekaligus
kelemahan. Kondisi ini perlu diperhitungkandan dicermati dalam perumusan
geopolitik Indonesia.
3. Aspek Sosial Budaya
Indonesai
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa,agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi
konflik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relatif
rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
4. Aspek Historis
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara
Indonesia.
2.2
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan
Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari spesifikasi sbb :
1) pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar Negara; berkedudukan sebagai
landasan idiil
2) Undang-undang
Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi Negara; berkedudukan sebagai
landasan konsepsional.
3) Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4) Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional;
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ada juga fungsi dari Wawasan
Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya :
• Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasinalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang
kehidupan. Demi tercapaiunya tujuan nasional ntersebut merupakan pancaran dari
makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
2.3 Bentuk-bentuk Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan
Nasional. Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang
sebagai sebagai konsepsi politik ketatanegaraan sebagai upaya mewujudkan tujuan
nasional.
Hal
ini disadari bahwa ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk
mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam Wawasan Nusantara. Untuk
itu, ketahanan nasional perlu dibina, dipelihara, dan ditingkatkan dengan
berpedoman pada Wawasan Nusantara.
2. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945. Konsep ini mewajibkan MPR membuat
GBHN sekarang RJPM-ed.) GBHN dan RJPM merupakan wawasan pembangunan nasional
adalah wujud dari Wawasan Nusatara yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan pada UUD 1945. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayahdalm penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara. Artinya bahwa Wawasan Nusantara
adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara. Sedangkan kesatuan Hankamneg mengandung arti bahwa ancaman terhadap
sebagian wilayah, dimana pun, pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara
4. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kewilayahan. Sebagai faktor
eksistensi suatu negara, wilayah nasional perlu ditentukan
batas-batasnya agar tidak terjadi sengketadengan negara tetangga. Mengenai
batas negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas tentang batas negara,
melainkan hanya menyebut “seluruh tumpah darah Indonesia” (Pembukaan UUD 1945)
dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan kecil”. Namun demikaian, mengenai batas negara RI dan tantangannya dapat
diketahui dalam uraian berikut:
a.
Risalah Sidang BPUPKI
Dalam risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, tentang masalah
wilayah Negara RI dapat dicatat dari pendapat Dr. Supomo, SH dan Muh. Yamin
pada tanggal 31 Mei; serta Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Supomo
menyatakan sebagai berikut:
“Tentang syarat mutlak lain-lainnya,
pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa:
pada dasarnya indonesia meliputi batas Hindia
Belanda…”(Setneg RI, tt. 25).
Muh.
Yamin menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa nusantara terang meliputi
Sumatera, Jawa, Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan
Semenanjung Malaya, Timor, dan Papua. Daerah kedaulatan negara RI ialah daerah
delapan yang menjadi wilayah pusaka Bangsa Indonesia.” (Setneg RI, tt.49).
Sukarno
menyatakan dalam pidatonya sebagai berikut:
“…orang dan tempat tidak dapat
dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya.
…. Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah kesatuan. Allah SWT membuat
peta dunia, menysun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat
menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” itu.
Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukkan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan….” (Setneg RI, tt. 66).
Mengapa batas negara tidak masuk dalam UUD 1945? Menurut ketua PPKI, Ir.
Soekarno, bahwa dalam UUD modern, daerah (wilayah) tidak masuk dalam UUD
(Setneg RI, tt.347).
b. Ordonantie (UU Belanda) tahun 1939
Yang disahkan pada tanggal 26
Agustus 1939 dimuat dalam dalam staatblad
No. 442 Tahun 1939, tentang “Territoriale
Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie”. Dalam ketentuan ordonantie ini, penentuan
lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut
dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal
pula dengan contour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yuridiksi
nasional. Dengan demikian, secara hukum
dalam kantong-kantong laut nasional, tidak berlaku hukum nasional.
c.
Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
Perdana Menteri Ir. Juanda
mengeluarkan pengumuman Pemerintah RI tentang wilayah perairan Negara RI yang
dikenal dengan “Deklarasi Juanda” yang pada hakikatnya adalah melakukan
perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran Negara (staatblad) No. 422 Tahun 1939, sebagai
berikut:
1)
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut
(low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line)
yang diukur pada garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah Negara RI (point to point theory).
2)
Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Di
dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu
keutuhan wilayah Negara di lautan.
3)
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai
rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Karena pengumuman tersebut, sampai saat ini telah ada lebih kurah 90 negara
yang telah mengeluarkan pernyataan pengakuan tentang ZEE atau Zona Perikanan
yang lebarnya 200 mil tersebut. Kenyataan ini menunjukkan praktik negara yang
konsisten sehingga ada ataupun tidak konvensi mengenai hukum laut yang
baru, Zona Ekonomi Ekslusif telah
menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Dengan adanya ZEE ini,
sumber daya hayati maupun sumber alam lainnya yang ada di permukaan laut, dasar
laut, dan bawah laut menjadi hak
eksklusif negara RI. Artinya, semua kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta
penelitian di ZEE harus mendapat izin dari Pemerintah Indonesia
Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal negara kita menjadi utuh
dan tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi beberapa negara yang
beragam dan dapat dikategorikan menjadi empat macam (Kusumaatmaja, 2002: 26).
a. Negara ASEAN termasuk
Australia dan kni Timor Leste.
b. Negara yang berkepentingan
terhadap usaha perikanan laut.
c. Negara maritim yang
memiliki armada angkutan niaga besar.
d. Negara maritim besar,
terutama negara adidaya dalam rangka mencapai global strategi.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah
Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah
tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi
dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang,
serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu
pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua
Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari
dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah cara pandang dan sikap
Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional .
Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap kokoh tidak ada
satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain
seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia
sekarang memisahkan diri dan merdeka .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar