Kamis, 30 Mei 2013

OTONOMI DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Krisis ekonomi dan politik yang melanda indoneia sejak tahun 1997 telak memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Krisis tsb salah  satunya diakibatkan oleh system manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengolaan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara dareah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.
      Sebagai respons dari krisis tersebut, pada masa reformasi dirancangkan suatu kebijakan restrukturasi sisterm pemerintahan yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antarpusat dan daerah.
      Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan bangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat dari latar belakang tersebut adalah :
1.      Bagaimanakah Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia ?
2.      Bagaimana dampak pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia ?
3.      Bagaimana perubahan budaya dari akibat pelaksanaan otonomki daerah di Indonesia ?

1.3  Tujuan penulisan
            Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk memenuhi tugas maka kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam bentuk sebuah Makalah dan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca, masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa khususnya agar mengetahui bagaimana perubahan budaya akibat dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

1.4 Ruang lingkup
Karena keterbatasan waktu dan banyaknya tugas kuliah yang ada maka ruang lingkup makalah ini sangat singkat dan terbatas serta pembahasannya pun hanya seputar dampak dari pelaksanaan otonomi daerah terhadap budaya yang ada di Indonesia.

1.5 Metode penulisan
Dari beberapa metode penulisan yang ada , penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di mana selain mendapatkan materi makalahnya dari buku-buku mengenai otonomi daerah dan UU otonomi daerah serta penulis juga menggunakan media internet untuk mendukung data-data yang sudah ada, mengingat keterbatasan waktu maka melalui internet data mudah didapatkan dan cepat serta efisien.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
            Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola piker demikian, otonomi daerah adalah suatu instrument politik dan instrument administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya local, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.      Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.      Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan   kebijaksanaan sendiri.
2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

2.2. Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokratis.
2.      Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3.      Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi darah diperlukan agar lebih fokus kepada daerah.
4.      Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
 a.     Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.     Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.     Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

2.3. Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia
Impementasi otonomi daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan wewenang pemerintah pusat dapat dikelompokan dalam lima bidang yaitu implementasi dlam wilayah, pembinaan sumber daya manusia, penanggulangan dan percepatan penurunan kemiskinan, penataan hubungan fungsional antara DPRD dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi atau kerja sana tim.
1.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah
a.       Otonomi tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat-sifat seperti suatu Negara. Pemerintah pusat dalam kerangka otonomi masih melakukan pembinaan wilayah. Pembinaan Wilayah dapat diartikan bagaimana mengelola dan mengerahkan segala potensi wilayah suatu daerah untuk didayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Potensi wilayah termasuk segala potensi sumber daya yang mencangkup potensi kependudukan, social ekonomi, social budaya, politik dan pertahanan keamanan.
b.      Pola pembinaan wilayah dilaksanakan dengan mendelegasikan tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah dilaksanaakan, dan dipertanggungjawabkan. Pada prinsipnya pembinaan wilayah diserahkan kepada daerah untuk mengelola sumber daya yang potensial untuk kesejahteraan daerah, dan dalam Negara kesatuan, tugas pemerintah pusat melakukan pengawasan.
c.       Tugas dan fungsi pembinaan wilayah meliputi primnsip pemerintahan umum, yaitu penyelengaraan pemerintah pusat di daerah, memfasilitasi dan mengakomodasi kebijakan daerah, menjaga keselarasan pemerintah pusat dan daerah, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, menjaga tertibnya hubungan lintas batas dan kepastian wilayah, menyelengarakan kewenangan daerah, dan menjalankan kewenangan lain.

2.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia
a.       Pelaksanna otonomi daerah memberikan wewenang pembinaan sumber daya manusia kepada daerah. Hal ini menjadi tugas berat  bagi daerah karena SDM pada umumnya mempunyai tingkat kompetisi, sikap dan tingkah laku yang tidak maksimal.  Menurut kaloh (2002) banyak factor yang menyebabkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) rendah, yaitu : a. proses recruitment PNS masih tidak sesuai dengan ketentuan yang ad berdasarkan persyaratan pekrjaan. b. penempatan dan jenjang karier tidak berdasarkan jenjang karier dan keahlian.
b.      Dalam era otonomi, daerah hatus mempersiapkan SDM untuk memenuhi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
c.       Untuk pembinaan SDM, pemda di harapkan : 1. Menyediakan media untuk PNS berkreatif dan membuat terobosan baru, 2.  Membuat stuktur organisasi yang terbuka,  3. Mengurangi hambatan birokrasi. 
d.      Memperbaiki cara birokrasi dengan cara memberikan teladan, membuat perencanaan, melaksanakan pengawasan yang memadai, menentukan prioritas.
e.       Mengurangi penyimpangan pelayanan birokrasi. Pelayanan pemerintah sering kali banyak mengalami penyimpangan yang disebabkan sistem birokrasi atau keinginan menambah penghasilan dari pegawai.

3.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan
a.       Pengentasan kemiskinan menjadi tugas penting dari UU nomor 25 tahun 1999, dimana pemda mempunyai wewenang luas dan didukung dana yang cukup dari APBD. Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip : pengembangan SDM dengan memberdayakan peran wanita, mempermudah akses keluarga miskin untuk berusaha, dengan mendekatkan pada modal danpemasaran produknya, menanggulangi bencana, dan menbuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat miskin.
b.      Pembanguna penanggulangan kemiskinan harus dilakukan harus mengedepankan peran masyarakat dan sektor swasta, dengan melakukan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan pasar bagi penduduk miskin.
c.       Pemda dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dapat mengambil kebijakan keluarga, yaitu mendata dengan benar karakter miskin, mengidentifikasi tipe dan pola keluarga miskin, melakukan intervensi kebijakan, yang meliputi kebijakan penyediaan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan.

4.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Hubungan Fungsional Eksekutif dan Legislatif
a.       Hubungan eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dalam era otonomi mencuat dengan munculnya ketidakharmonisan, yang dipicu oleh interprestasi dari UU nomor 22 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa peran legislative lebih dominan disbanding peran pemda, dan hal ini bertentangan dengan kondisi sebelumnya dimana pemda lebih dominan dibanding DPRD.
b.      Kepala daerah dan DPRD dalam melakukan tugasny dapat melakukan komunikasi yang intensif, baik unutk tukar menukar informasi, dan pengembangan regulasi maupun klarifikasi suatu masalah.
c.       Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah adalah : proses pembuatan kebijakan transparan, pelaksanaan kerja melalui mekanisme akuntabilitas, bekerja berdasarkan susduk, yang mencangkup kebijakan, prosedur tata kerja, menjalankan prinsip kompromi, dan menjunjung tinggi etika.

5.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim
a.       Koordinasi merupakan masalah yang serius dalam pemerintah daerah. Sering bongkar dan pasang sarana dan prasarana seperti PAM, PLN dan Telkom menunjukan lemahnya koordinasi selama ini.
b.      Lemahnya koordinasi selama otonomi daerah telah menimbulkan dampak negative, diantaranya: inefisiensi organisasi dan pemborosan uang, tenaga dan alat, lemahnya kepemimpinan koordinasi yang menyebabkan keputusan tertunda-tunda.
c.       Dalam rangka meningkatakan koordinasi, maka pemerintah daerah harus menciptakan kerja sama tim. Kerja sama tim dilaksanakan dengan  (1) pelatihan kepada aPNS pemda untuk menumbuhakan komitmen, integritas, kejujuran, rasa hormat, dan rasa percaya diri.(2) membuat system kerja yang baik, yaitu adanya kejelasan tugas pokok, fungsi dan akuntabilitas pekerjaan.

IV. Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula  menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok  yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD  dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi

V. Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Perubahan kebudayaan yang akan dibahas dalam tulisan ini difokuskan pada bahasan kebudayaan dalam arti luas, dalam arti perubahan perilaku pemerintah dan  masyarakat yang terkait dengan bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan sebagainya, walaupun bahasannya secara umum dan tidak mengupas  seluruh aspek dari bidang-bidang tersebut.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
·         Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
·         Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
  • Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
  • Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
·         Paradikma dari organisasi yang tidak efisien  ke organisasi yang efisien .
·         Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up.


BAB III
Penutup

I. Kesimpulan
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola piker demikian, otonomi daerah adalah suatu instrument politik dan instrument administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya local, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Impementasi otonomi daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan wewenang pemerintah pusat dapat dikelompokan dalam lima bidang yaitu implementasi dlam wilayah, pembinaan sumber daya manusia, penanggulangan dan percepatan penurunan kemiskinan, penataan hubungan fungsional antara DPRD dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi atau kerja sana tim.
dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.

II. Saran
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan dalam pelaksanaan di masyarakat daerah khususnya kerana berhasil atau tidaknya otonomi daerah tergantung pada daerah itu sendiri dan diharapkan juga dengan adanya sistem desentralisasi dan otonomi daerah dapat menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.













Daftar Pustaka
Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
Prof.Drs. HAW. Widjaja, , 2005, penyelenggaraan otonomi daerah di indonesia, Palembang : Rajawali Pers
            http://politik.kompasiana.com/2010/07/26/otonomi-daerah-di-indonesia/ diakses tanggal 10-04-2012, 11.23 wite.

2 komentar:

  1. How to Play Baccarat in Aji - WSRione
    Baccarat is the perfect game for beginners. It's hands down the easiest 바카라 사이트 벳무브 game in any casino with a big baccarat deck. This is one of the most

    BalasHapus
  2. New York's first online sports betting license to operate in
    New York's first 공주 출장샵 online sports betting license 시흥 출장샵 to operate 삼척 출장마사지 in New York City 포천 출장샵 will be the first licensed sports betting 문경 출장마사지 company to operate in the city

    BalasHapus