BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara
Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri
maupun luar negeri yang hamper membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya
jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara-negara besar. Hal tersebut
secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
rangka menjamin eksistensi bangsa dan Negara di masa kini dan di masa yang akan
dating, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang
perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan
demikian, kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional,
yaitu kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai
dengan judul makalah ini “Ketahanan Nasional di Bidang Politik” , maka masalah
yang dapat di identifikasi sebagai berikut
- Pengertian ketahanan Nasional !
- Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik ?
- Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Ketahanan Nasional dibidang politik?
- Pengaruh kehidupan politik yang berjiwa dan bersemangat demokrasi pancasila terhadap ketahanan nasional dibidang politik.
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah
yang dibahas dibatasi pada:
Ø Bagaimana Ketahanan Nasional di
bidang Politik
Ø Implementasi konsepsi Ketahanan
Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”
1.4 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut,
masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik ?
- Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Ketahanan Nasional dibidang politik?
- Bagaimana pengaruh kehidupan politik yang berjiwa dan bersemangat demokrasi pancasila terhadap ketahanan nasional dibidang politik.
1.5 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk memenuhi
tugas maka kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam bentuk sebuah Makalah dan
untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca, masyarakat pada umumnya
dan kalangan mahasiswa khususnya agar mengetahui bagaimana perubahan budaya
akibat dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi
Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya
Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas
dan tanggung jawab Pemerintahan Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu
”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional,
diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional
yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).
Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu
konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara
seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional
dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional.
Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut
dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. (Security
approache, Prosperity build in. Sebaliknya Prosperity approach, Security build
in).
2.2 Ketahanan
Nasional di Bidang Politik
Seperti yang diuraikan diatas, dapat dirumuskan pengertian
ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.
Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat
dari aspek politik dalam negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme
politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada
konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup
dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan
nusantara.
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan
masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan
baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal
dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau
politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan
politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang
berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan
masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi
dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan
Politik luar negeri.
2.3 Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Telah dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik
terkait pada dan terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya
ideology, ekonomi dan sebagainya. Dengan kata lain ketahanan Nasional dibidang
Politik terpengaruh oleh ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain
daripada itu masih terdapat beberapa faktor penting yang menentukan tingkat
Ketahanan Nasional dibidang politik, yaitu :
1)
Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru realitas politik dan
memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan
tuntunan zaman.
2)
Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping mengerti dan mampu
mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3)
Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif, mampu menyelenggarakan
pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan pembangunan dalam peningkatan
taraf hidup rakyat.
4)
Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional dan
dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif
yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Dengan
memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan
ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan
faktor-faktor tersebut.
2.4 Pengaruh
Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap
Ketahanan Nasional di Bidang Politik.
Beberapa
hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional
dui bidang politik antara lainnya adalah :
a)
Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah
dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan sosial politik ke dalam dua Partai
Politik dan satu Golongan Karya dapatlah dicegah terpecah belahnya bangsa
Indonesia baik secara mental ideologis maupun secara fisik ke dalam berbagai
macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan
golongan karya telah memantapkan pengelompokkan tersebut dan mengakhiri system
banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang belum pernah dicapai Indonesia
pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap organisasi
kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting dari infra struktur politik
kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang
organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas.
Dikaitkan
dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa
dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional,
kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan
stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada
gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.
b)
Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan supra struktur politik, yang terdiri dari
lembaga-lembaga konstitusional, yaitu lembaga Tertinggi Negara akan tercipta
stabbilitas atau kemantapan karena supra struktur politik tersebut didukung
oleh infra struktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok
yang selanjutnya merupakan kekuatan sosial politik, maupun secara individual
dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan
demikian berarti bahwa system politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat
memenuhi fungsinya, yaitu:
-
Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan,
norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
-
Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan,
konflik danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara
dan prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
-
Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki
kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di dalam masyarakat itu sendiri
maupun di luar negri.
-
Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir
keinginan-keinginan anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus
dicapai dan penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
-
Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system
sosial itu sendiri.
c)
Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial
dimaksudkan untuk memperoleh pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional
yang kuat dan berwibawa yang memberikan bimbingan yang dinamis kepada
masyarakat. Pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan
untuk desintegratif dan destruktif ke arah yang intregatif dan konstruktif atas
dasar dan menurut jiwa dan semangat demokrasi pancasila. Seringkali terjadi
pergolakan hebat yang melanda masyarakat Indonesia, yang di satu pihak
menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak mengalami kebingungan mengenai
identitas dan kebudayaan sendiri.
d)
Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan
yang demokratis, mampu meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan
politik luar negri yang bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan
yang memberikan sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra
struktur politik (lembaga-lembaga konstitusional) berdasarkan mekanisme yang
diatur dalam UUD 1945 dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan
efesien tersebut. Hal ini disebabkan karena :
- Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
- Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.
e)
Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran politik dan disiplin Nasional diperlukan agar
tercipta dinamika sosial yang positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan
pendapat, melakukan control dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus
dilandasi kesadaran politik dan disiplin Nasional agar tidak menimbulkan
kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan sebagainya yang dalam keadaan ekstrim
dapat berkembang menjadi pergolakan sosial yang jelas mengganggu Ketahanan
Nasional pada umumnya dan dibidang politik pada khususnya. Dalam
demokrasi pancasila kebebasan harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila dan dengan menyusun supra struktur
politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat demokrasi Pancasila, dapat
ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional dan dinamika sosial
masyarakat.
PENGEMBANGAN
KONSEPSI TANNAS
Implementasi
konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”,
tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang
dijabrkan kedalam peraturan daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan
nasional, yang intinya terciptanya adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera
bagi seluruh rakyat Indonesia), melalui satu perencanaan berdasarkan urutan
prioritas, program, dan rencana aksi.
Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;
Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;
1.
Secara empirik telah terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang
dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat
ini belum ada keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi
kemerdekaan NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang
undang ini diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan
Presiden no 6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22
tahun 1999, dan UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no
33 tahun 2004.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Ketahanan Nasional yang dapat
dipandang sebagai konsepsi dan strategi meliputi aspek-aspek kemasyarakatan
dari kehidupan Nasional kita yaitu ideology, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan.
Salah satu ketahanan Nasional ialah
ketahanan Nasional di bidang politik yaitu kondisi dinamika ketahanan politik
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung dan tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
politik bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang 1945.
Dalam rangka ketahanan Nasional di
bidang politik, maka system politik tersebut harus mampu memenuhu fungsi-fungsi
yaitu : mempertahankan pola, mengatur dan menyelesaikan
pertentangan-pertentangan, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampu
mencapai tujuan, mampu mengadakan integrasi.
Saran
Menerapkan ketahanan nasional memang
tidak mudah. Perlu adanya usaha dan kerja keras yang melibatkan seluruh warga
indonesia agar negara dapat damai dan sejahtera. Sebagai seorang pemuda dan
pemudi harusnya kita dapat mempertahankan ketahanan bangsa kita.hal-hal yang
dapat kita lakukan antara lain:
-
Mengerti dan faham akan negara kita sendiri,baik sejarah maupun norma serta
undang-undang dan peraturan yang ada
-
Melakukan hal-hal positif yang membuat bangsa kita lebih hebat.misalnya dengan
prestasi diluar negeri sehingga bangsa lain melihat kita sebagai bangsa yang
sangat dibutuhkan oleh bangsa lain.terutama dalam Iptek.
-
Bersatu padu dalam menjaga persatuan tanpa membedakan ras,suku dan agama
-
Menjadikan bangsa kita ini menjadi suatu keluarga.yaitu dimana anggota yang
keluarga yang satu terancam maka anggota keluarga yang lain ikut membantu
pertahanan anggota keluarga yang terancam tersebut.
-
Tidak mudah terprovokasi oleh provokator
-
Bersifat dan berjiwa pancasialis serta mengikuti ajaran-ajaran yang ada di
dalam pancasila dari sila pertama sampai sila kelima
DAFTAR
PUSTAKA
Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa,
Yogyakarta : Graha Ilmu
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit
PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA
(1985), Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di
Bidang politik dan pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar