BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
HAM merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan
dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun
didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal.
Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi
di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu
pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai
dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang
dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.
Apa pengertian HAM dan
pelanggaran HAM di Indonesia?
2.
Bagaimana perkembangan HAM saat ini?
3.
Apa saja jenis-jenis
pelanggaran HAM?
4.
Apa saja kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.
Bagaimana cara mengatasi kasus –
kasus pelanggaran HAM?
1.3
Pembatasan Masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2. Peristiwa
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian HAM dan
pelanggaran HAM di Indonesia?
2.
bagaimana perkembangan HAM saat ini?
3.
Apa saja jenis-jenis
pelanggaran HAM?
4.
Apa saja kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.
Bagaimana cara mengatasi kasus –
kasus pelanggaran HAM?
1.5 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai
tugas softskill “Pendidikan Kewarganegaraan” Strata Satu (S1), Fakultas Ilmu Ekonomi
Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tilaar
(2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak0hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut siperoleh bersama
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dasar hak asasi adalah bahwa manusia harus
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Secara definitive, “hak” merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai
pedoman berperilaku bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi juga bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah,
bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang
lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU no 39/1991
tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME.
Hakikat penghormatan dan perlindungan tehadap HAM
ialah menjaga keselamatan manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum.
Hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara
hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab
asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga
unsure asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan
global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan
kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diearisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan
politik, atau asal-usuk social bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukun yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003)
2.1.2 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU
no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Perkembangan
Pemikiran Ham
1. Perkembangan
HAM di Dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan
perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a. Magna
Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna CCharta
ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan Ham yang silakukan
oleh rakyat inggris kepada Raja Jhon yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam
Magna Charta ini adalah:
1. Rakyat
inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2. Menuntut
raja apabila melanggar harus dihukum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3. Menuntut
raja menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat.
4. Menuntut
raja segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b. Bill
of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Rights adalah piagam penghargaan atas
pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau
pemerintahan di Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan perjuangannya
adalah “rakyat Inggris menuntut agar rakyat diperlakukan sama di muka hukum
(equality before the law), sehingga tercapai kebebasan.” Implikasi adanya
tuntutan ini member inspirasi kepada para ahli untuk menciptakan teori yang
berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan di atas.
c. Declaration
Des Droits de L’homme et du Citoyen ( Deklaration Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara Prancis Tahun 1789)
Deklarasi ini dikenal
dengan Declaration Des Droits de L’homme
et du Citoyen, diberlakukan pernyataan HAM dan hak warga Prancis. Isi
Deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1) Manusia
dilahirkan merdeka
2) Hak
milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
3) Tidak
boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang
sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
d. Bill
Of Rights ( UU Hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak
Virginia Tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791.
Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini UU HAM Amerika Serikat, merupakan
Amandemen tambahan terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara
tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM
telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan.
e. Declaration
Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada
tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan
sekuruh anggota PBB. Isi pembukaan Piagam Declaration
Of Human Rights, PBB yang mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti
hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Maksud dan tujuan PBB
mendeklarasikan HAM seperti tertuang dalam piagam Mukadimahnya:
1) Hendak
menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dari bencana
perang.
2) Meneguhkan
sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia,
dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga antara
bangsa yang besar dan yang kecil.
3) Menimbulkan
suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban yang muncul
dari segala perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional menjadi dapat
dipelihara.
4) Memajukan
masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih
leluasa.
f. Piagam
Atlantic Charter
Piagam ini merupakan
kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941.
Isinya adalah: “Bahwa selenyapnya kekuasaan nazi yang zalim itu akan tercapai
suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap Negara hidup dan bekerja dengan
aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap
manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”
Dalam pidatonya yang
situnjukan kepada semua manusia di dunia pada bulan Juli 1940, F.D Roosevelt
menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1) Freedom from fear
(bebas dari rasa takut).
2) Freedom of religion
(bebas memeluk agama).
3) Freedom of expression
(bebas menyatakan pendapat/perasaan).
4) Freedom of information
(bebas dalam hal pemberitaan).
5) Freedom from
want (bebas dari
kekurangan/kemelaratan).
2. Perkembangan
Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya
Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi
perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelim kemerdekaan
(1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a. Periode
Sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran
HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sbb :
1) Budi
Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2) Perhimpunan
Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menetukan nasib sendiri (the right of self determination).”
b. Periode
Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
1) Periode
1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a. Hak
untuk merdeka (self determination)
b. Hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c. Hak
kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2) Periode
1950-1959. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih member ruang hidup
bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain:
a. Partai
politik dengan beragam ideologinya
b. Kebebasan
pers yang bersifat multipartai
c. Pemilu
dengan system multipartai
d. Parlemen
sebagai lembaga control pemerintah
3) Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran
HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah. Sikap pemerintah bersifat
restriktif (pembatasan yang ketat olek kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak
politik warga Negara.
4) Periode
1966-1998. Dalam periode ini, kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal
pemerintahaan presiden soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia
yang ditandai dengan adanya hak uji materii (judicial reviewa) yang diberikan mahkamah agung.
Kedua, kurun waktu tahun
1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive
(bertahan), repfesif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hokum yang
bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
Ketiga, kurun waktu
1990-an , pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah
dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Kepres No. 50
tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
5) Periode
1998-sekarang. Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari
pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM.
2.3 Jenis
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
2.4 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam
interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia,
seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak
tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik
dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
2.5 Upaya mengatasi
pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1.
Mematuhi instrumen-instrumen HAM
yang telah ditetapkan.
2.
Melaksanakan hak asasi yang dimiliki
dengan penuh tanggung jawab.
3.
Memahami bahwa selain memiliki hak
asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan
penuh tanggung jawab.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
5.
Menghormati hak-hak orang lain
Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia adalh seperangkat hak yang melekat
pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatab seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja atau tidak sengaja,
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM, maka dalam
Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, Negara membentuk komisi hak asasi manusia atau
KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta
masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.
Komnas
HAM
Komnas HAM adlah lembaga0lembaga yang mandiri yang
berkedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia manusia sesuian dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnyadan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Wewenang
Komnas HAM
1. Wewenang
dalam bidang penkajian penelitian
a. Pengkajian
dan penelitian berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan
tujuan saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b. Pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
2. Wewenang
dalam bidang penyuluhan
a. Penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b. Upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
3. Wewenang
dalam pemantauan
a. Pengamatan
pelaksnaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
4. Wewenang
dalam bidang mediasi
a. Perdamaian
kedua belah pihak.
b. Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli.
c. Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
b.
Pengadilan
HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka Komnas HAM
melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan ang melakukan penuntutan di
pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi
manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan pengadilan umum,
yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan
sesuai fungsi badan peradilan.
c.
Partisipasi
Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM.
Partisipasi masyarakat dalam berbentuk sebagai berikut :
1. Setiap
orang kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
2. Masyarakat
juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak
yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang
ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia
yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat
diselesaikan di KOMNAS HAM .
3.2 Saran
Kasus pelanggaran
HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik
Daftar Pustaka
Srijanti, A. Rahman H.I,
PurwantoS.K, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
makasih banget infonya:D
BalasHapus